INFO INI DIAMBIL DARI SITUS BADAN POM:
Hendri: “Kapasitas Produksi 18 Kwintal atau jika dirupiahkan menjadi Rp9.000.000,-/hari, area penyebaran tahu ini meliputi Depok, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Sekitaran Bekasi.”
“Sesuai dugaan kami sebelumnya, hasil uji cepat laboratorium terhadap kandungan formalin terbukti positif. Tahu yang diproduksi di pabrik ini positif mengandung formalin”, ujar Hendri Siswadi, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM kepada awak media yang turut dalam inspeksi mendadak Badan POM bersama Bareskrim POLRI di Jl. Kampung Sawah, Desa Ragajaya, Bojong Gede, Citayam, Bogor, Rabu (22/04/15).
“Sidak pabrik ini bermula dari temuan kami di pasar-pasar. Pada saat pengawasan rutin di beberapa pasar, kami mencurigai beberapa tahu mengandung formalin. Tahu tersebut kami beli dan kami uji di laboratorium, hasilnya terbukti positif mengandung formalin” jelas Hendri. “Kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana tahu-tahu tersebut berasal. Dan hari ini, bersama dengan Bareskrim POLRI, kami mendatangi pabrik ini, dan temuan hari ini akan kami proses lebih lanjut”, imbuhnya.
Menurut pengakuan salah pegawai pabrik tahu di daerah Bojong Gede tersebut, pabrik ini sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun, dimana sehari bisa memproduksi lebih dari 5 kwintal tahu. Selain tahu, air rendaman yang digunakan dalam proses pembuatan tahu juga positif mengandung formalin. Di salah satu bagian pabrik, juga ditemukan satu karung paraformaldehyde yang sudah terbuka. Petugas Badan POM telah mengamankan temuan tersebut sebagai barang bukti.
Penggunaan formalin dalam pangan jelas dilarang. Formalin antara lain diperuntukkan sebagai disinfektan, bahan pengawet mayat, pembasmi lalat dan serangga, serta bahan pembuatan pupuk urea. Dalam UU Kesehatan No. 18 Tahun 2015 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sumber: Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat - Badan POM
Hendri: “Kapasitas Produksi 18 Kwintal atau jika dirupiahkan menjadi Rp9.000.000,-/hari, area penyebaran tahu ini meliputi Depok, Bogor, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Sekitaran Bekasi.”
“Sesuai dugaan kami sebelumnya, hasil uji cepat laboratorium terhadap kandungan formalin terbukti positif. Tahu yang diproduksi di pabrik ini positif mengandung formalin”, ujar Hendri Siswadi, Kepala Pusat Penyidikan Obat dan Makanan Badan POM kepada awak media yang turut dalam inspeksi mendadak Badan POM bersama Bareskrim POLRI di Jl. Kampung Sawah, Desa Ragajaya, Bojong Gede, Citayam, Bogor, Rabu (22/04/15).
“Sidak pabrik ini bermula dari temuan kami di pasar-pasar. Pada saat pengawasan rutin di beberapa pasar, kami mencurigai beberapa tahu mengandung formalin. Tahu tersebut kami beli dan kami uji di laboratorium, hasilnya terbukti positif mengandung formalin” jelas Hendri. “Kami kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dari mana tahu-tahu tersebut berasal. Dan hari ini, bersama dengan Bareskrim POLRI, kami mendatangi pabrik ini, dan temuan hari ini akan kami proses lebih lanjut”, imbuhnya.
Menurut pengakuan salah pegawai pabrik tahu di daerah Bojong Gede tersebut, pabrik ini sudah beroperasi kurang lebih 2 tahun, dimana sehari bisa memproduksi lebih dari 5 kwintal tahu. Selain tahu, air rendaman yang digunakan dalam proses pembuatan tahu juga positif mengandung formalin. Di salah satu bagian pabrik, juga ditemukan satu karung paraformaldehyde yang sudah terbuka. Petugas Badan POM telah mengamankan temuan tersebut sebagai barang bukti.
Penggunaan formalin dalam pangan jelas dilarang. Formalin antara lain diperuntukkan sebagai disinfektan, bahan pengawet mayat, pembasmi lalat dan serangga, serta bahan pembuatan pupuk urea. Dalam UU Kesehatan No. 18 Tahun 2015 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan produksi pangan untuk diedarkan yang dengan sengaja menggunakan bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan pangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Sumber: Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat - Badan POM
Semua informasi terbaru tentang produk Easy Test dapat anda lihat di, WEBSITE EASY TEST atau di BLOG TEST KIT SHOP
Informasi dan Pemesanan:
Email ke easy4test@yahoo.com / easy4test@gmail.com atau hubungi 085310135381, 085779721597, 087889441075.
Note:
ET Group memproduksi beberapa test kit analisis mutu pangan bermerk Easy Test dengan jenis varian antara lain Test Kit Formalin, Test Kit Boraks, Test Kit Methanil Yellow, Test Kit Rhodamine B, Test Kit Mutu Pangan 4 Varian, Test Kit Formalin Paket Industri, TEST KIT MUTU PANGAN 4 VARIAN (PAKET INDUSTRI), Test Kit Sianida, Test Kit Peroksida, Test Kit Hipoklorit (Kaporit), Test Kit Siklamat, Test Kit Sakarin, Test Kit Asam Salisilat, Test Kit Alkalinitas (Alkalinity), Test Kit Asam Sorbat, Test Kit Benzoat, Test Kit Oksalat (Oxalate), Test Kit Tiosianat (Thiocyanate), Test Kit Nitrit, Test Kit Iodat, Test Kit Oksalat, Test Kit Potassium Bromate (Kalium Bromat) dan macam-macam test kit lainnya.
EASY TEST KIT WEB SUPPORT - BAHASA INDONESIA: Easy Test Support, Penawaran Jual, Katalog Produk, ENGLISH LANGUAGE: Easy Test Support, Selling Offers, Products Catalog.
WEB SUPPORT RESMI CV. ET GROUP: CV. ET GROUP Business, Test Kit Shop, dan Easy Test Kit Info.
bahan berbahaya, bahan tambahan pangan, berita bahan berbahaya, berita kami, boraks, easy test info, formalin, methanil yellow, rhodamine b, test kit, tips cerdas
0 komentar:
Posting Komentar