Searching...
Senin, 30 Januari 2012

Diskoperindag Sebar Surat Larangan Menjual Makanan Berbahaya

SOREANG,(GM)- Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Bandung menyebar surat pemberitahuan larangan menjual mi basah yang mengandung bahan kimia berbahaya. Surat yang dikeluarkan per tanggal 20 Januari 2012 ini disebar ke seluruh pasar tradisional yang ada di Kabupaten Bandung.

Menurut Kepala Diskoperindag Kab. Bandung, Bambang Budiraharjo, surat larangan menjual mi basah mengandung bahan berbahaya seperti formalin tersebut dilatarbelakangi hasil pemantauan terhadap produk makanan dan minuman pada akhir Desemeber 2011 lalu di tiga pasar tradisional, yakni Pasar Soreang, Banjaran, dan Pasar Baleendah. Dari hasil pemantauan tersebut ditemukan sejumlah bahan makanan yang mengandung bahan kimia berbahaya, di antaranya formalin, boraks, Rhodamin B, dan Methanil yellow.

"Kita menemukan beberapa makanan seperti mi basah, ikan asin, dan terasi merah yang mengandung bahan-bahan berbahaya, terutama pada mi basah yang banyak ditemukan kandungan bahan kimia berbahaya. Makanya kita menyebar surat pemberitahuan ke semua pasar tradisional untuk tidak menjual mi basah yang mengandung bahan berbahaya," terang Budi, sapaan akrab Bambang Budiraharjo kepada "GM" di Soreang, Minggu (29/1).

Pihaknya mengimbau kepada seluruh pedagang untuk tidak menjual produk makanan dan minuman yang mengandung campuran bahan berbahaya.

"Kita berharap para pedagang berhati-hati dalam memilih calon pemasok (agen)-nya. Pedagang harus jeli dan pemasoknya juga harus menyertakan surat pernyataan, bahwa barang makanan dan minuman yang diterima pihak pedagang tidak mengandung bahan kimia berbahaya," papar Budi.

Dijelaskan Budi, larangan menjual produk makanan dan minuman yang mengandung bahan berhaya sudah jelas aturan hukumnya, seperti tercantum dalam pasal 8 ayat 1 UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 44/M-DAG/PER/- 2009 tentang Pengadaan Distribusi dan Pengawasan Bahan Kimia Berbahaya.

Sanksi pidana

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. tambah Budi, akan dikenai sanksi admistratif maupun pidana sesuai pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, yaitu pidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

"Jadi kalau ada yang menjual makanan atau minuman yang mengandung bahan berbahaya, sudah jelas dasar hukumnya. Makanya kita berharap para pedagang dan distributor untuk tidak menjual makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya," kata Budi.

Ditambahkan, jika masih kedapatan ada pedagang atau distributor yang menjual makanan dan minuman dengan kandungan zat berbahaya, maka barang yang dijual tersebut akan ditarik dari peredaran. Penarikan dilakukan dengan perintah dari pejabat yang berwenang dan dilakukan pelaku usaha yang bersangkutan beserta biaya yang dibebankan.
(B.110)**

SUMBER TULISAN: gunakan link ini

Note:
ET Group memproduksi beberapa test kit analisis mutu pangan bermerk Easy Test dengan jenis varian antara lain Test Kit Formalin, Test Kit Boraks, Test Kit Methanil Yellow, Test Kit Rhodamine B, Test Kit Mutu Pangan 4 Varian, Test Kit Formalin Paket Industri, TEST KIT MUTU PANGAN 4 VARIAN (PAKET INDUSTRI), Test Kit Sianida, Test Kit Peroksida, Test Kit Hipoklorit (Kaporit), Test Kit Siklamat, Test Kit Sakarin, Test Kit Asam Salisilat, Test Kit Alkalinitas (Alkalinity), Test Kit Asam Sorbat, Test Kit Benzoat, Test Kit Oksalat (Oxalate), Test Kit Tiosianat (Thiocyanate), Test Kit Nitrit, Test Kit Iodat, Test Kit Oksalat, Test Kit Potassium Bromate (Kalium Bromat) dan macam-macam test kit lainnya.

EASY TEST KIT WEB SUPPORT - BAHASA INDONESIA: Easy Test Support, Penawaran Jual, Katalog Produk, ENGLISH LANGUAGE: Easy Test Support, Selling Offers, Products Catalog.

WEB SUPPORT RESMI CV. ET GROUP: CV. ET GROUP Business, Test Kit Shop, dan Easy Test Kit Info.

Tag: analisis cepat, bahan berbahaya pada makanan, boraks dalam makanan, cyanide test kit, easy test, formalin dalam makanan, info kita, nitrite tet kit, test kit, test kit borak, test kit formalin, test kit methanyl yellow, test kit nitrit, test kit pewarna batik, test kit rhodamin b, test kit sianida

0 komentar:

Posting Komentar

 
Back to top!