Searching...
Kamis, 28 Maret 2013

Polda Jabar Bongkar Pabrik Mi Formalin Omzet Rp 500 Ribu Sehari

Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jabar membongkar pabrik mini mi basah mengandung formalin di Jalan Batu Rengat Hilir No. 260, RT 03 RW 06, Desa Rahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Pabrik itu sudah beroperasi tiga tahun, sejak 2010 pada Selasa 29 Januari 2013 lalu.

Pemilik pabrik berinisial NS (43) ditetapkan tersangka dan sudah diamankan petugas. Polisi menyita barang bukti berupa 22 keranjang mi basah berformalin ukuran 3 milimeter, 7 keranjang mie basah berformalin ukuran 2 milimeter, 1 kompan formalin isi 4 liter, 1 bungkus garam, 1 bungkus zat pewarna, 1 bungkus adonan mie basah, 1 bungkus soda cair, 1 bungkus soda As, 4 jerigen cairan Sitocchan/Biosel, 1 unit kendaraan R4 jenis Mitsubishi L300 no Pol D 8115 TC dan STNK.

"Terungkapnya mi memakai pengawet formalin ini berdasarkan laporan masyarakat. Setelah diselidiki, akhirnya petugas menggerebek tempat produksinya. Pemilik mengaku sudah tiga tahun menjalankan usaha memproduksi mi basah berformalin yang omzetnya Rp 500 ribu per hari," jelas Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Martinus Sitompul didampingi Dirkrimsus Kombes Pol Kombes Pol Rusli Hadyaman di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (30/1/2013).

NS digelandang bersama tujuh karyawannya ke Mapolda Jabar. Tujuh pegawai pabrik mi berformalin itu bersatus saksi. Modus NS meracik mi formalin yakni memasukan satu karung terigu 25 kilogram ke dalam mesin molen untuk diaduk menjadi adonan mi basah dengan diramu bahan lain seperti aci, air, pewarna makanan, garam, dan soda api.

"Setelah diaduk tak lebih setengah jam hingga menjadi adonan mi basah. Lalu mi dimasukkan ke mesin cetak hingga menjadi mi ukuran satu hingga tiga milimeter. Mie dimasukkan ke dalam kuali untuk dimasak dan ditambahkan formalin," jelas Martin.

Selanjutnya, mi basah matang ditiriskan dan dipak yang isi perpak seberat lima kilogram. Mi yang sudah diberikan cairan pengawet mayat itu siap diedarkan ke masyarakat.

NS melanggar Pasal 136 huruf a dan b UU No.18 tahun 2012 tentang Pangan. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara, dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," ucap Martin. (bbn/ern)

SUMBER ARTIKEL: detik.com (Rabu, 20 Maret 2013)

Note:
ET Group memproduksi beberapa test kit analisis mutu pangan bermerk Easy Test dengan jenis varian antara lain Test Kit Formalin, Test Kit Boraks, Test Kit Methanil Yellow, Test Kit Rhodamine B, Test Kit Mutu Pangan 4 Varian, Test Kit Formalin Paket Industri, TEST KIT MUTU PANGAN 4 VARIAN (PAKET INDUSTRI), Test Kit Sianida, Test Kit Peroksida, Test Kit Hipoklorit (Kaporit), Test Kit Siklamat, Test Kit Sakarin, Test Kit Asam Salisilat, Test Kit Alkalinitas (Alkalinity), Test Kit Asam Sorbat, Test Kit Benzoat, Test Kit Oksalat (Oxalate), Test Kit Tiosianat (Thiocyanate), Test Kit Nitrit, Test Kit Iodat, Test Kit Oksalat, Test Kit Potassium Bromate (Kalium Bromat) dan macam-macam test kit lainnya.

EASY TEST KIT WEB SUPPORT - BAHASA INDONESIA: Easy Test Support, Penawaran Jual, Katalog Produk, ENGLISH LANGUAGE: Easy Test Support, Selling Offers, Products Catalog.

WEB SUPPORT RESMI CV. ET GROUP: CV. ET GROUP Business, Test Kit Shop, dan Easy Test Kit Info.
bahan berbahaya, bahan tambahan pangan, berita bahan berbahaya, berita kami, boraks, easy test info, formalin, methanil yellow, rhodamine b, test kit, tips cerdas

0 komentar:

Posting Komentar

 
Back to top!